Oleh karena itu, agar dapat memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar.
Salah satu tujuan dari pengukuran kapal adalah untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum kapal dioperasikan.
"Pelaporan yang dilaksanakan oleh ahli ukur kapal ini disamping untuk keperluan penyelenggaraan daftar pusat juga untuk pemutakhiran database kapal di Indonesia," ujarnya.
Hal itu karena semua jenis kapal wajib dilakukan pengukuran, kecuali kapal milik negara dan kapal perang.
"Untuk kapal-kapal yang akan melewati terusan tertentu seperti Suez dan Panama, pengukuran kapal menggunakan metode pengukuran khusus," ujar Ahmad.